TERBITSULTRA.ID – KONAWE.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menandatangani Perjanjian Kerjasama tujuannya melindungi Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (11/7/2022). Sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan bekerja mendukung kemajuan daerah.
Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN sebagai bentuk perhatian khusus Pemda Kab.Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” ungkapnya.

Jendral ASN Konawe itu juga mejelaskan, salah satu misi Kab.Konawe yakni meningkatkan kualitas dan kesehatan, serta memberikan jaminan sosial bagi para pegawai, baik yang ASN maupun Non ASN.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Non ASN sejalan dengan misi Kab.Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang Gemilang,” ungkap Ferdinand Sapan.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian memberikan apresiasinya terhadap Pemerintah Daerah Kab.Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kab.Konawe.

“Kami sangat mengapresiasi Pemda KabKonawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup Pemerintahannya,” ungkapnya.
Irsan berharap Kab.Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya.
“Pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan. Untuk itu dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap Pemerintah di Daerah – Daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK,” harapnya.
Irsan juga mengatakan, Adapun seluruh pegawai Non ASN lingkup Pemda Kab.Konawe akan didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kegiatan yang dirangkaian dengan apel pagi gabungan seluruh OPD se Kab.Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya. Adapun OPD – OPD tersebut diantara lain yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas UKM, KP, dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, BPBD, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
Laporan : Ridwan





















