TerbitSultra.id_KONAWE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku 12 Juli di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe mengeluarkan kebijakan tersebut hingga tanggal 26 Juli 2021.

Usai rapat, kepada awak media GTS menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang dihasilkan bersama. Antara lain, terkait pemberlakuan PPKM mikro yang akan dimulai sejak tanggal 12 hingga 26 Juli.
Selanjutnya, kebijakan PPKM akan membatasi aktivitas masyarakat pada jam malam, yakni hanya sampai pukul 20.00 Wita. Aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meski demikian, kegiatan ekonomi tetap diperbolehkan pada jam-jam malam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan ekonomi yang dimaksud adalah aktivitas di warung makan, warung kopi, tempat-tempat perbelanjaan serta aktivitas industri smelter.

“Untuk resepsi pernikahan selama masa PPKM hanya diperbolehkan dilakukan siang hari. Malam sudah tidak boleh,” ujarnya.
Lalu untuk aktivitas pasar masyarakat lanjut GTS, tetap jalan dengan prokes dan pengawasan langsung dari tim gugus tugas. Nanti akan ada sosialisasi dan bagi-bagi masker. Aktivitas di masjid juga tetap bisa dilakukan dengan Prokes.
“Untuk pembatasan lebih lanjut nanti kita masih akan menunggu keputusan dari gugus tugas,” jelasnya.
Sementara itu, untuk salat Hari Raya Idul Adha GTS mengaku masih akan melakukan pembahasan pada H-3 lebaran. Pembahasan itu akan memutuskan apakah salat Id bisa dilaksanakan di masjid atau cukup di rumah masing-masing.
GTS juga menambahkan, saat ini ada lima kecamatan yang akan diperketat aktivitasnya dan diprioritaskan untuk vaksinasi massal. Di lima kecamatan itu terdapat sejumlah pasien Covid-19 yang tengah melakukan karantina mandiri. Di Kecamatan Unaaha 24 orang, Meluhu 17, Konawe 15, Wawotobi 19 dan Morosi 17 orang.
“Kebijakan PPKM mikro akan kita terus pantau kondisinya, guna menentukan apakah nanti waktunya akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
Laporan: Ridwan





















