TerbitSultra.id_KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021. Dari 17 poin ada 13 poin merupakan pembatasan aktivitas masyarakat. Empat poin lainnya berisi kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.
Isinya tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada puluhan warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Berikut surat edaran Bupati Konawe, Kery Saipul Konggoasa.




Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.





















