TERBITSULTRA.ID, KONAWE — Malam di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berubah menjadi operasi penangkapan. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu berinisial TT, 30 tahun, dan IAA, 31 tahun. Polisi menangkap keduanya di sebuah kamar setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Inalahi.
Saat petugas datang, keduanya diduga tengah membongkar dan mengemas narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah milik teman salah satu terduga pelaku di kawasan yang sama. Di sana, polisi kembali menemukan paket yang diduga berisi sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 22 sachet bening dengan berat bruto 33,15 gram. Rinciannya, 19 sachet berukuran kecil berkode A1 hingga A19 dengan berat 5,36 gram, satu sachet berukuran besar berkode B seberat 7,45 gram, serta dua sachet kecil berkode C1 dan C2 dengan berat 20,34 gram.
Polisi juga menyita dua telepon genggam, timbangan, alat pres, korek api dan sumbu, pirex kaca, bong, serta sejumlah plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muhammad Lukman Mubarak mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Konawe.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika,” ujar Riskal.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
TT dan IAA kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Konawe. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik di Makassar.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menambah catatan penindakan Polres Konawe terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.





















