TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Konawe. Seorang pria berinisial S, 26, diamankan polisi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (21/9) dini hari.
Dari tangan S, polisi menyita 13 sachet bening berisi kristal yang diduga sabu. Total berat brutto barang bukti tersebut mencapai 16,90 gram.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli sabu di wilayah Kelurahan Tuoy. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas akhirnya mengamankan S yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Salah satunya sebuah tas hitam yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan S.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 10 sachet bening ukuran kecil dan tiga sachet ukuran besar yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu memiliki berat brutto keseluruhan 16,90 gram.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sebuah timbangan digital merek Camry warna silver. Barang tersebut diamankan bersama satu unit handphone Samsung A56 warna pink dan tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Konawe.
Polisi menduga S menerima narkotika tersebut untuk dijual dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polisi berencana melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku. Barang bukti yang diduga sabu juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar.
Selain itu, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Konawe.





















