KENDARI, TERBITSULTRA.ID — Suasana di depan Pengadilan Negeri Kota Kendari, Senin, 8 Desember 2025, mendadak berubah mencekam. Aksi solidaritas pendukung Budiman yang sejak pagi berlangsung tertib pecah setelah barisan polisi dari Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari menerobos kerumunan. Water cannon memecah barisan. Gas air mata menyergap tanpa aba-aba.
Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara menyebut tindakan aparat itu sebagai bentuk represi yang terencana. “Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Tapi kami diperlakukan seperti musuh negara,” kata Sekretaris Konsorsium, Harbiansyah, yang berada tepat di tengah kepungan aparat ketika situasi berubah brutal.
Sejak pagi, massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda pergerakan, simpatisan, hingga tokoh lokal berdiri berbaris rapi di depan pengadilan. Mereka menuntut transparansi proses hukum Budiman. Namun, tanpa dialog, tanpa mediasi, polisi mulai mendorong barisan massa. Prosedur Pengendalian Massa (Protap Dalmas) yang seharusnya menjadi pedoman, lenyap dari panggung penanganan.
“Water cannon itu disemprotkan langsung ke tubuh massa aksi. Gas air mata ditembakkan begitu saja. Saya melihat kawan-kawan jatuh, perempuan dan mahasiswa panik mencari jalan keluar,” ujar Harbiansyah.
Konsorsium menilai pembubaran paksa itu sebagai cermin buram wajah demokrasi Sultra. Ketika aparat seharusnya menjadi pelindung, tindakan mereka justru menebarkan ketakutan. “Ini bukan lagi soal keamanan. Ini sinyal kemunduran penegakan HAM dan kebebasan sipil,” ujar mereka dalam pernyataan resmi.
Mereka juga menuding adanya pola sistematis penggunaan kekuatan berlebihan terhadap gerakan masyarakat sipil. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, dan berbagai instrumen HAM internasional.
“Jika setiap suara rakyat dipukul mundur, demokrasi kita hanya tinggal slogan,” tegas Konsorsium.
Empat Tuntutan Konsorsium
Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Insan Pergerakan Sultra menyampaikan empat tuntutan:
1. Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari diminta bertanggung jawab atas tindakan represif anggotanya.
2. Propam Mabes Polri didesak turun tangan, memeriksa dan memberi sanksi kepada aparat yang memerintahkan serta mengeksekusi penembakan water cannon dan gas air mata.
3. Polri harus menjamin ruang aman bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
4. Konsorsium siap menempuh langkah hukum dan menggelar aksi lanjutan bila tuntutan mereka diabaikan.
Konsorsium menegaskan perjuangan mereka belum selesai.
“Semakin keras tekanan, semakin kuat perlawanan. Kami berdiri untuk memastikan demokrasi tidak mati di bumi Sulawesi Tenggara,” tutup Harbiansyah.




















