TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi salah satu wilayah strategis dalam melakukan imvestasi pertambangan nikel seperti yang dilakukan oleh PT Abadi Nikel Nusantara (PT ANN).
Namun sayangnya PT ANN diduga melakukan aktivitas pertambang tanpa mengantongi izin. Salah satu pemuda Kec.Routa, Randi Liambo angkat bicara terkait musibah meninggalnya salah satu warga Kec.Routa berinisial FA yang juga sebagai karyawan PT ANN. FA meninggal atas insiden yang terjadi saat PT ANN melakukam aktipitas pertambangan.
Randi Liambo menjelaskan, PT ANN memiliki IUP tidak jauh dari pemukiman warga yang terletak di perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan dan masuk di wilayah perkampungan warga Kec.Routa, iapun menduga PT ANN tidak memiliki kajian amdal untuk melakukan aktivtas penambangan.
Selain itu PT ANN diduga telah malakukan pengalian C mengeruk material batu dan pasir dari sugai Lailindu Kel.Routa tanpa mengantongi izin. Material batu dan pasir ini di gunakan untuk kebutuhan pertambangan dan penimbunan jalan PT ANN. Biasanya sungai tersebut sering digunakan warga Kel.Routa tempat mandi dan mencuci motor.
Tidak hanya itu, pengangkutan material PT ANN yang menggunakan jalan Nasional, dari Kel.Routa menuju Sulawesi Tengah, diduga tidak mengantongi izin lintas, besar kemungkinan untuk menghindari pajak pengunaan jalan bahkan tidak mengikuti jutlak dan juknis, seperti memasang tanda rambu-rambu, papan informasi ataupun tanda peringatan lainnya saat melakukan aktivitas.
“Beberapa kesalahan patal inilah yang mengakibatkan meninggalnya salah satu warga Kec.Routa inisial FA, dan parahnya lagi PT ANN masi melakukan aktivitas, sehingga kami menilai bahwa pungsi kontrol dan pengawasan supermasi hukum di wilayah Kec.Routa tumpul dan kehilangan taring,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Randi menilai, persoalan yang ditimbulkan PT ANN bukan hanya dugaan melanggar hukum pertambangan dan mencemari lingkungan namun juga melanggar dan mengancam keamanan dan keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat Kec.Routa, Kab.Konawe.
“PT ANN harus bertanggungjawab atas meninggalnya FA dan harus di berikan sangsi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku,” mintanya.
Ia memastikan jika tidak segera di tindak tegas maka pihaknya akan turun malakukan aksi demonstrasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT ANN secara paksa.
Laporan : Redaksi




















