TERBITSULTRA.ID, KONUT – Lima lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Sulawesi Tenggara (Arustera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Rabu (26/7/2023). Demonstran meminta Bupati Konawe Utara segera diperiksa.
Pasalnya, Bupati Konawe Utara diduga telah melakukan beberapa sederet dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya pengelontaran anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Konasara Kab. Konawe utara sebesar Rp. 1 M pada Tahun anggaran 2018, bahkan diduga tidak sesuai ketentuan dan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Kab. Konawe Utara.
Saat menyampaikan aspirasinya Syahri Ramadhan mengatakan, persoalan ini terjadi pada Tahun 2018 dan sangat mengherankan, pasalnya anggaran yang cukup banyak tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum, karena pada saat PD Konasara dibentuk dengan Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan badan usaha milik daerah, didalamnya tidak dicantumkan besaran nilai penyertaan modal Pemda Konut pada PD Konasara, sehingga pihaknya menduga bahwa anggaran penyertaan modal yang digelontorkan ke PD Konasara Sebesar Rp.1 M tidak didukung dengan perturan daerah tentang penyertaan modal.
“Kan aneh kalau sudah seperti ini, pada saat pembentukan Perda No.8 didalmnya tidak dicantumkan besaran nilai penyertaan modal,” ungkapnya.
Lanjut syahri penetapan besaran uang penyertaan modal melalui Keputusan Bupati Konawe Utara No.371 Tahun 2018 pada Tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan setelah pembayaran atas penyertaan modal pada Tanggal 29 Oktober.
“Sudah jelas pembayaran atas penyertaan modal dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya perarutan yang mengatur tentang penyertaan modal, hal ini terkesan dilakukan secara paksa, apalagi keputusan tersebut dibuat sehari setelah pembayaran atas penyertaan modal PD Konasara, tidak hanya itu periksa juga soal dugaan korupsi lainnya yaitu pengelolan anggaran dana Covid-19,” ujarnya.
Masa aksi juga menuntut agar Bupati Konawe Utara segera diperiksa terkait aliran dana pinjaman Rp. 200 M kepada Bank BPD Sultra yang katanya digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, namun saat ini infrastruktur di Kab.Konawe Utara terkesan sangat minim dan sangat memprihatinkan.
Selain sederet dugaan kasus yang sudah diungkapkan, demontran juga menduga bahwa Bupati Konawe Utara dan Pimpinan DPRD Kab.Konawe Utara diduga telah menerima aliran dana tambang ilegal demi kemulusan proses pertambangan di Kab.Konawe Utara, bahkan diduga ikut terlibat dalam pusatan kasus tindak pidana korupsi PT. Antam UPBN Konawe Utara.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk evaluasi dan presure gerakan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan membuahkan hasil berupa penetapan tersangka pada sederet dugaan tindak pidana Korupsi di kab. Konawe utara,” tutupnya.
Laporan: Redaksi





















