KOLAKA, TERBITSULTRA.ID – Suara peringatan keras datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Kolaka (AMPPK) yang menilai aktivitas pertambangan lokal serta proyek-proyek strategis nasional (PSN) di Kolaka kian jauh dari prinsip perlindungan lingkungan. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, Kolaka disebut berada di jalur pasti menuju bencana ekologis besar.
Ikram Jalal Nur, S.H., perwakilan AMPPK, menyebut ekspansi tambang dalam beberapa tahun terakhir telah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan alam yang mengkhawatirkan. Pembukaan lahan di perbukitan dan hulu sungai membuat tutupan hutan yang menjadi penyangga ekosistem menyusut drastis. Dampaknya tak lagi abstrak risiko tanah longsor, banjir bandang, hingga erosi mengintai banyak wilayah.
Kerusakan itu merembet ke sistem perairan. AMPPK menilai sedimentasi akibat aktivitas tambang yang tak tertata kini mulai mengancam sungai-sungai yang melintas di kawasan pemukiman dan lahan pertanian. Pendangkalan sungai, kata mereka, berbahaya terutama pada musim hujan ketika debit air meningkat signifikan.
“Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Itu bukan hanya kelalaian administratif, tapi bom waktu ekologis,” ujar Ikram, Selasa (9/12/2025).
AMPPK juga menyoroti dampak PSN yang tengah berjalan di Kolaka. Proyek-proyek infrastruktur dan kawasan industri dinilai memperbesar tekanan lingkungan jika tak sejalan dengan daya dukung dan tata ruang wilayah. Mereka memperingatkan risiko perubahan tata ruang yang tak terkendali, mulai dari tergerusnya kawasan lindung hingga terpinggirkannya lahan pertanian produktif.
“Bencana ekologis bukan semata peristiwa alam, melainkan lahir dari kebijakan yang abai. Ketika izin tambang dan PSN terus dikeluarkan tanpa kajian transparan, sesungguhnya kita sedang menanam benih bencana di Kolaka,” tegas Ikram.
AMPPK memperingatkan bahwa akumulasi kerusakan lingkungan ini dapat melahirkan krisis berlapis: bukan hanya banjir dan longsor, tetapi juga potensi konflik sosial, hilangnya sumber mata pencaharian, hingga meningkatnya ketimpangan akibat kerusakan lahan pertanian dan menurunnya kualitas hidup warga.
Atas situasi tersebut, AMPPK mendesak pemerintah daerah dan provinsi melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang dan pelaksanaan PSN. Evaluasi itu harus menelusuri kepatuhan AMDAL, kesesuaian dengan RTRW, serta pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang selama ini dinilai longgar pengawasannya.
AMPPK juga meminta penegakan hukum lingkungan dijalankan tanpa tebang pilih. Transparansi perizinan dan pelibatan masyarakat harus menjadi pilar pengambilan kebijakan agar pembangunan tidak melahirkan korban baru.
“Pembangunan yang mengorbankan lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan negara melindungi rakyatnya,” kata Ikram.
“Jika kerusakan terus dibiarkan, bencana di Kolaka bukan lagi kemungkinan, tetapi kepastian yang hanya menunggu waktu. Negara tak boleh hadir setelah bencana ia harus mencegahnya.” tambahnya.
Dengan pernyataan itu, AMPPK memberi sinyal bahwa isu lingkungan di Kolaka telah memasuki fase genting, dan perlu tindakan nyata sebelum waktu benar-benar habis.




















