TERBITSULTRA.ID, KONAWE — Polres Konawe mengamankan 91 kendaraan roda dua dalam patroli pemberantasan aksi premanisme dan cipta kondisi pada Sabtu malam, 5 September 2026. Puluhan kendaraan itu ditindak setelah petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli dimulai sekitar pukul 22.00 Wita. Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono memimpin apel kesiapan personel di Markas Polres Konawe sebelum empat regu diterjunkan ke lapangan.
Petugas menyasar sejumlah lokasi, antara lain Perempatan STQ, Jalan KM 40, kawasan depan Kampus Universitas Lakidende, Tugu Adipura, hingga Inolobunggadue Central Park (ICP).
Patroli difokuskan untuk mencegah berbagai gangguan keamanan, seperti balap liar, tawuran remaja, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, konsumsi minuman keras, serta potensi tindak pidana lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta kenyamanan warga.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 91 kendaraan roda dua diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penindakan berupa tilang. Persidangan terhadap pelanggaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2026.
Kapolres Konawe bersama personel mengakhiri kegiatan dengan apel konsolidasi sekitar pukul 01.30 Wita. Seluruh rangkaian patroli berlangsung aman dan kondusif.
Polres Konawe menyatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan, terutama pada malam hingga dini hari. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas.
Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.





















