KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Aroma dugaan pelanggaran hukum menyeruak dari proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut indikasi penggunaan material Galian C ilegal oleh kontraktor proyek pemerintah, khususnya di Kecamatan Meluhu.
Ketua Umum Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan tata kelola pembangunan yang bersih.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar material proyek diambil dari tambang tanpa izin, maka itu kejahatan yang merusak hukum, lingkungan, dan keuangan negara,” kata Syahri, Kamis (25/12/2025).
Gam Sultra menilai, Kecamatan Meluhu patut menjadi fokus utama penyelidikan. Wilayah ini diduga kuat menjadi lokasi pengambilan material pasir, tanah urug, dan batu dari aktivitas tambang Galian C tanpa izin, yang kemudian digunakan untuk salah satu proyek APBD di wilayah tersebut.
Menurut Syahri, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut secara tegas mengancam pidana penjara dan denda bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi mematuhi standar teknis serta peraturan perundang-undangan.
Gam Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
“Kontraktor tidak bisa cuci tangan dengan dalih tidak tahu. Kewajiban memastikan legalitas material ada sepenuhnya pada pelaksana proyek. Jika dibiarkan, ini membuka ruang korupsi terselubung,” ujar Syahri.
Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama bila berdampak pada kerusakan ekosistem dan keresahan sosial masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk tekanan publik, Gam Sultra menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Polda Sulawesi Tenggara, disertai data, foto, dan dokumentasi lapangan.
“APH tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dimulai dari Meluhu. Jangan sampai proyek rakyat justru dibangun dari praktik ilegal,” tegas Syahri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.





















