TerbitSultra.id_KONAWE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, Jumat (24/09/2021), berhasil amankan Jumardin (28) warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu kos di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Konawe, karena memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso, melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Andi Mussakir menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wikayah Kec.Unaaha.
Diketahui bahwa di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh Jumardin.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan di rumah kost tempat pelaku. Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT.
Saat penangkapan tersangka, ditemukan sebanyak 58 sachet dengan berat bruto 27,14 gram diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah kompor gas (dalam dos).
“Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut, modus oprandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu dengan sistem tempel,” ujar IPTU.Andi Mussakir.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Rido





















