TerbitSultra.id_KONAWE – Sungguh naas yang menimpah bayi jenis kelamin laki-laki mungil bernama Muh.Zaidan Alfariski umur 36 hari, alamat Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Setelah keluar dari rawat inap di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab.Konawe, sudah kehilangan tulang lunak hidungnya. Diduga terjadi malpraktek di RSUD tersebut.
Kejadian itu membuat gerah Bupati Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kab.Konawe Satriadin, sehingga mengecam BLUD RSUD Kab.Konawe harus bertanggungjawab dengan apa yang dialami sibayi mungil tersebut, dan persoalan itu harus dituntaskan agar tidak terjadi ke pasien lainnya.
Satriadin menjelaskan, awalnya bayi mungil ini masuk RS rawat inap sejak tanggal 28 Mei 2021 akibat sakit demam dan diduga ada lendir di paru-paru, setelah rawat inap kurang lebih selama 2 minggu, tanggal 8 Juni bayi tersebut keluar dari RS.
“Setelah keluar kaya ada yang lain kita liat mukanya itu anak, ternyata tidak adami tulang lunak hidungnya, akhirnya hidungnya itu anak kelihatan tersambung tidak ada pemisah,” ungkap Satriadin saat ditemui Rabu (9/6/2021).
Satriadin menduga, hilangnya tulang lunak (Septum) anak itu diduga saat pemasangan oksigen dan pemasangan sipet petugas RS yang ditugaskan di ruangan NICU tidak mengontrol kondisi hidung bayi tersebut. Sehingga mengakibatkan hilangnya Septum bayi itu.
“Pihak RSUD Kab.Konawe harus bertanggungjawab penuh atas kelalaian yg di buat oleh oknum perawat serta dokter yg bertugas di ruang NICU bayi saat itu, dan segera melakukan langkah agar hidung bayi kembali seperti semula,” tegasnya.
Kader HMI itu meminta RSUD bintang lima itu bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.
“Kami juga meminta dengan tegas kepada Bupati Konawe untuk mengevaluasi Tim Medis yang ada di RSUD Konawe, karena akibat kelalaian pihak RSUD mengakibatkan seorang bayi harus cacat seumur hidup, dan mendesak Bupati Konawe segera mencopot direktur RSUD Kab.Konawe, tegasnya.
Atas kejadian ini DPD LIRA Kab.Konawe, akan segera melaporkan pesoalan tersebut kepada pihak penegak hukum, agar tidak terjadi kelalaian yang kedua kali terhadap pasien lainnya.
“Saya sangat sayangkan, RS semegah itu dengan slogan bintang lima namun pelayanannya semakin bobrok,” tutup Ketua DPD LIRA Kab.Konawe.
Laporan: Ridwan