TERBITSULTRA.ID – KONAWE _ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Konawe, di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (31/5/2022).
Kepala BPKSD Kab.Konawe Ilham Jaya, ST, MM menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Sebab Penegakan disiplin lanjut Ilham dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral dan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
“Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Sekban, Sekdis dan Sekcam lingkup Pemkab Konawe, sedangkan pemateri sosialisasi disampaikan langsung oleh Sahman, S.Kom, MS.T Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Aparatur Sipil Negara Kendari.