KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Penetapan mantan Sekretaris KPUD Kabupaten Konawe Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp1,6 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuai sorotan luas. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama.
PMII Konawe mengapresiasi langkah awal Kejari Konawe dalam mengungkap perkara tersebut. Namun demikian, organisasi mahasiswa itu mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Konawe Utara kuat mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu pihak.
Ketua PC PMII Konawe, Harbiansyah, menegaskan bahwa sekretaris KPUD tidak mungkin bertindak sendiri dalam pengelolaan anggaran sebesar itu. Apalagi, PMII mengklaim telah mengantongi data aliran dana yang telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan data dan bukti yang kami miliki dan telah kami laporkan ke Kejari Konawe, terdapat dugaan kuat aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan KPUD Konawe Utara,” tegas Harbiansyah, Senin (15/12/2025).
PMII Konawe membeberkan dugaan aliran dana yang mengarah ke beberapa pejabat internal KPUD Konawe Utara, antara lain:
Kasubag KUL KPUD Konawe Utara berinisial I, diduga menerima transfer Rp87 juta;
Ketua Komisioner KPU Konawe Utara berinisial M, diduga menerima Rp30,8 juta;
Anggota Komisioner berinisial H, Rp5 juta;
Anggota Komisioner berinisial E, Rp10 juta;
Anggota Komisioner berinisial N, Rp5 juta;
Anggota Komisioner berinisial E, Rp12 juta.
Menurut PMII, dugaan aliran dana tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dana hibah Pilkada dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan banyak aktor, bukan perbuatan individu semata.
“Tidak adil jika hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Kami berharap Sekretaris KPUD Konawe Utara berani membuka semuanya di persidangan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang ikut menikmati,” kata Harbiansyah.
PMII Konawe juga mengingatkan Kejari Konawe agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana harus segera dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menolak jika sekretaris dijadikan kambing hitam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
PMII Konawe memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Konawe Utara hingga tuntas. Mereka bahkan menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, jika penanganan perkara dinilai tidak objektif, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Konawe Utara dan Kejaksaan Negeri Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut.





















