TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyampaikan program prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023, yang telah di atur dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab.Konawe Keni Yuga Permana mengatakan, tahun 2020 hingga 2022 penggunaan DD fokus pada penanggulangan wabah virus corona yang berdampak bagi kehidupan.
Tahun 2023 penggunaan DD sudah di atur dalam Permendes No 8 tahun 2022, dimana pengalokosian DD lebih fokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan SDM dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksaan Padat Karia Tunai Desa (PKTD) dan pengembangan ekonomi desa.
“Penggunaan DD tahun 2023 lebih terarah ke pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” ujarnya.
Lanjut Keni, untuk presentasi prioritas penggunaan DD dibagi beberapa item yakni, program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran DD.
Operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari DD, ketahanan pangan dan hewani 20 persen termasuk pembangunan lumbung pangan, serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.
“Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senangtiasa mengedepankan prinsip pengunaan DD yang selalu berpedoman pada, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa,” jelasnya.
Untuk diketahui DD di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap, pertama 40 persen, ke kedua 40 persen dan ke tiga 20 persen.
Kades perlu di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan DD tahun 2023, dibahas dan di sepakati dan di tetapkan melalui musyawarah desa, penyusunan RKP desa,hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara. (Rd)





















