TERBITSULTRA.ID, KENDARI – Dugaan minimnya empati seorang dokter pengabdian mencuat setelah insiden kecelakaan lalu lintas di depan Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo (RSJPDO), Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Rabu malam, 18 Februari 2026.
Dandi, adik korban bernama Asri, menuturkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Kakaknya yang mengendarai sepeda motor diduga terlibat tabrakan dengan mobil yang dikemudikan seorang dokter berinisial FF, yang diketahui masih berstatus pengabdian di rumah sakit tersebut.
“Bagi kami, soal siapa yang salah itu ranah kepolisian. Yang kami sesalkan adalah sikap setelah kejadian,” kata Dandi, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut dia, sejak insiden itu, upaya mediasi tak kunjung menemui titik temu. Keluarga menilai tidak ada itikad baik dari pihak dokter untuk menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.
Akibat kecelakaan tersebut, Asri mengalami luka serius di lengan kanan dan harus menjalani 27 jahitan. Ia untuk sementara waktu tidak dapat beraktivitas normal.
“Kakak saya tulang punggung keluarga. Sudah berkeluarga dan punya tanggung jawab,” ujar Dandi.
Ia juga mengungkapkan, pada hari kejadian, korban sempat diminta pulang meski perawatan belum sepenuhnya tuntas. “Bahkan saat dimintai keterangan oleh polisi, yang dibicarakan masih soal siapa benar dan salah,” katanya.
Bagi keluarga, sikap itu dinilai tak mencerminkan etika profesi kedokteran. Mereka mendesak manajemen RSJPDO dan Ikatan Dokter Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penelusuran etik dan menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, Iptu Kevin, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Masih dalam penanganan unit gakkum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi kepada dokter berinisial FF belum membuahkan hasil. Ia tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Pelaksana Tugas Direktur RSJPDO, Agus Purwo Hidayat, serta Ketua IDI Sultra, Laode Rabiul Awal, juga belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Perkara ini kini menunggu proses hukum dan, bila perlu, penilaian etik profesi. Di tengah proses tersebut, keluarga korban berharap ada tanggung jawab moral yang tak semata diukur dari putusan hukum.





















