TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Untuk mempertanggujawabkan perbuatan bejatnya, oknum guru honorer inisial EP (34) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus mendekam didalam jeruji besi Polsek Wonggeduku.
EP diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Wonggeduku karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga siswinya di salah satu MTs yang berada di Kab.Konawe.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wonggeduku, IPDA.Jusriadi saat ditemui menuturkan, kronologis kasus pencabulan tersebut berawal dari tersangka EP meminta tolong kepada korban untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer di ruangan laboratorium komputer sekolah.
Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan mulai menjalankan aksi bejatnya, dengan cara berpura-pura memberikan arahan data yg akan diketik, sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk meneruskan aksinya.
“Ketika kondisinya benar-benar sunyi kesempatan bejat itu datang, tersangka EP langsung mengambil kesempatan dengan memegang payudara korban,” ungkap IPDA.Jusriadi Senin (31/1/2022).
Setelah melakukan aksinya, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain, khususnya kepada orang tua atau keluarga korban.
“Sebagai imbalannya, tersangka EP berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada korban pada mata pelajaran yang diajarkannya,” jelas Jusriadi.
Lanjut Jusriadi, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku pada hari Kamis 27 Januari 2022.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat 28 Februari 2021.
“Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku,” jelasnya.
Dari keterangan EP, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah tersebut
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Saat ini tersangka suda ditahan selama 20 hari di rutan Polsek Wonggeduku guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Wonggeduku.
Laporan: Rido























