TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 wita mengamankan satu orang tersangka bernama Joko Wibowo (30) di kediamannya Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
Joko Widodo diduga membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu total berat Bruto 67,54 gram. Kasat Narkoba Polres Konawe AKP. Andi Musakkir Musni membenarkan kejadian tersebut.
Kasat Narkoba Polres Konawe AKP. Andi Musakkir Musni ditemui mengatakan, informasi tersebut dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran RSUD Konawe, tepatnya di Kel.Tuoy, Kec.Unaaha.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi langsung melakukan penangkapan, di rumah tersangka di depan Rumah Sakit Kab.Konawe, Kel.Tuoy Kec.Unaaha, saat penggeledahan pakaian/badan Kamar dan tempat tertutup lainnya
ditemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram.
“5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbu, 2 sachet kosong besar, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yg terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver yang ditemukan dalam tas, 1 unit HP warna hitam, 1 buah alat isap bong yang ditemukan didalam kamar, 1 buah buah alat pres yang ditemukan dekat lemari kamar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP. Andi Musakkir Musni, Selasa (14/3/2023).
Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan di Polres Konawe, saat ini polisi sudah melakukan gelar perkara awal dan melakukan lidik pengembangan serta membawa Barang Bukti ke LabFor Makassar.
Laporan : Rido