TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) dan Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) datangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe dan Polres Konawe, Rabu (3/5/2023).
Masa aksi ini menduga PT Restu Bumi Mineral (RBM) dan PT Wijaya Karya (WIKA) melakukan aktifitas pertambangan batu di luar Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP), selain itu mereka juga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para penambang yang di duga nakal di Wilayah Kab.Konawe.
Salah seorang aktivis Muhammad Syahri Ramadhan saat menyampaikan orasinya mengatakan, hasil investigasi di lapangan, menduga bahwa PT RBM dan PT WIKA di duga melakukan aktifitas pertambangan batu di Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Sualwesi Mineral Pratama (SMP).
“Setelah melakukan investigasi di lapangan, Kami menduga bahwa PT RBM dan PT WIKA sudah menyerobot lokasi WIUP milik PT SMP, maka dari itu kami mendesak APH untuk segera menindak penambang batu yang diduga nakal ini,” ungkapnya.
Ketua Umum Gam Sultra ini menjelaskan, kedua perusahaan tersebut yakni PT RBM dan PT WIKA diduga telah melakukan pelanggaran berat, dengan adanya dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan lain yang terkesan dilakukan dengan sengaja, hal ini menandakan bahwa kedua perusahaan tersebut benar-benar kebal hukum tanpa memperhatikan regulasi dan peraturan-peraturan, serta undang-undang yang berlaku.
“Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut di lahan milik PT. Sulawesi Mineral Pratama (SMP) sudah berjalan berbulan-bulan namun hal ini terkesan ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Di Tempat yang sama, kordinator Aksi LPRI Cab.Konawe Harbiansya mengungkapkan, Aparat Penehak Hukum (APH) jangan terseksan tutup mata dengan adanya persoalan pertambangan yang berada di wilayah Kab.Konawe, sebab secara kasat mata sudah terjadi dugaan pelanggaran hukum.
“Aparat Penagak Hukum (APH) harus membuka mata lebar-lebar dan peka dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait adanya aktifitas pertambangan yang cukuk mereshakan masyarakat terkhususnya Di Kab. Konawe,” ujar Harbiansya.
Kedua lembaga ini menduga material batu milik PT RBM yang dijual ke PT WIKA di duga ilegal, pasalnya diduga batu tersebut hasil penambangan di lokasi WIUP PT SMP yang sudah berjalan selama berbulan-bulan.
Dalam waktu dekat ini juga kedua lembaga tersebut akan kembali mempertanyakan tindak lanjut APH yakni, Kejaksaan Negeri Konawe dan Polres setempat, terkait perkembangan dugaan kasus penambangan batu ilegal.
Diketahui, PT RBM adalah salah satu perusahaan yang menyuplai material batu di lokasi pembangunan Proyek Staretegis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro, yang saat ini di kerjakan oleh beberapa Perusahan termasuk PT. WIKA.
“Kami menduga PT RBM ini telah melakukan beberapa dugaan kejahatan di sektor pertambangan, mulainya pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, Penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Penambangan di lahan Celah, dan Penggunanan jalan Umum Tanpa Adanya Izin,” tutupnya.
Kedua lembaga ini yakni Gabungan Aktivis Mahasiswa GAM Sultra dan Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kab.Konawe dan Polres Konawe.
Laporan : Redaksi