TERBITSULTRA.ID – KONAWE. Perkerjaan konstruksi swakelola bangunan SD Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di duga terjadi kongkalingkong antara Dinas Pendididak dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe dan pasilitator.
Pasalnya, hingga saat ini pekerjaan tersebut terlihat masi terbengkalai, mestinya selesai pada tanggal 31 Desember 2022. Dimulai sejak tanggal 12 Mei 2022, Waktu pelaksanaan 233 hari kalender, sesuai yang tertera di papan informasi bangunan tersebut menelan anggaran sebanyak Rp.310 juta.
Menanggapi hal tersebut dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, Dikbud Konawe, turun lapangan bersama ketua tim pasilitator sekaligus meninjau progres pekerjaan.
Menyikapi adanya dugaan kongkalingkong, yang terjadi dalam proses pembangunan konstruksi gedung dua lantai SD Wawoone, ketua tim pasilitator SD Wawoone Yusup angkat bicara.
Ia menjelaskan, pekerjaan konstruksi bangunan SD Wawoone bakal di adendum, alasan yang pertama bangunan tersebut dua lantai, sehingga setelah pengecoran plat lantai dua memang tidak boleh diganggu selama 28 hari, setelah 28 hari baru bisa dilaksanakan pembangunan tahap selanjutnya.
Yang kedua diakibatkan karena anggaran tahap ketiga dicairkan terlambat pada tanggal 28 Desember, sangat tidak mungkin jika pekerjaan diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari karena waktu pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
“Makanya kita adendum selama 50 hari, dan sebelum berakhir kontrak kami sudah lakukan adendum, mulai tanggal 20 Desember berakhir pada tanggal 7 Februari 2023, karena hanya SD Wawoone yang mendapatkan bangunan fisik dua lantai,” ungkap Yusup, saat ditemui di lokasi kegiatan, Senin (09/01/2023).
Ditempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Pedidikan Dasar (Dikdas), Dikbud Konawe, Lalan Hendrawan menjelaskan, saat itu juga pihaknya langsung turun lapangan bersama tim pasilitator untuk memastikan bahwa progres pekerjaan fisik bangunan tersebut masi berjalan sesuai target adendum.
Lanjut Lalan, sesuai arahan pasilitator masi ada pilihan yang diberikan terhadap kepala sekolah yakni adendum, jika pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, barulah dinas pendidikan mengambil alih pekerjaan.
“Kami (Dikbud Konawe) masi yakin dan percaya kepala sekolah selaku penanggungjawab P2S akan bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai adendum yang diberikan oleh pasilitator,” tutup Kabid Dikdas Dikbud Konawe.
Untuk diketahui, tiga minggu sebelum 31 Desember 2022 Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab.Konawe, selaku PPK bersama Kabid yang membidangi turun ke lokasi kegiatan, guna mengecek progres pekerjaan bangunan fisik SD Wawoone. (Rd)