TERBITSULTRA.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap/Gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).
Kedua tersangka diantaranya, RT jabatan Sekretaris Daerah Kota Kendari dan RM jabatan sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keuangan daerah.
Keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya.
Patris Yusrian Jaya menambahkan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan dipemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Sultra umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provensi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Laporan : Redaksi