TerbitSultra.id: KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa siswi SMP dan SD hingga Desember 2020. Hal ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Kabupaten Konawe belum juga berakhir.
“Sebelumnya melalui surat edaran yang kami tembuskan ke setiap sekolah, belajar di rumah hingga 13 Juni 2020, namun kita akan perpanjang lagi sesuai arahan Kemendikbud, yakni hingga Desember 2020,” ujar Kepala Dikbud Kab.Konawe, Suryadi, saat ditemui di ruangannya, Jumat (5/6/2020).
Perpanjangan masa belajar di rumah ini kareba Kab.Konawe masih status zona merah virus Covid-19 dan lainnya. Berdasarkan hasil survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat menunjukkan, 72 persen orang tua siswa menolak anak-anaknya untuk disekolahkan dalam masa pandemi virus covid-19.
Selain itu, Non Governmnet Organization (NGO) pusat hingga daerah juga tidak sepakat jika siswa-siswi disekolahkan di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau mau dilihat dari tingkat kecamatan, boleh jadi kita kasih formulasi kecamatan yang bisa sekolahkan anaknya. Tapi saya masih takut, jangan sampai ada tamu-tamu kita yang dari luar tidak tahu kalau dirinya ternyata terpapar covid, lalu anak-anak kita bersalaman atau bersentuhan, itu yang kita khawatirkan,” ungkap Suryadi.
Adapun ulangan sekolah, sebanyak 276 tingkat SD dan 67 tingkat SMP yang dijadwalkan akan dilaksakana 8 Juni mendatang, pihaknya telah mempersiapkan ujian berbasis daring, luring, hingga portofolio.
“tahun ajaran baru tetap dilaksakan di bulan Juni dan tetap proses belajarnya di rumah. Saat ini, SMP mulai penerimaan siswa baru dengan berbasis zonasi,” tambahnya.
Laporan: Ridwan





















