KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Sepasang suami istri mendatangi Polres Konawe pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Terlapor adalah seorang pensiunan guru berusia 71 tahun berinisial S, yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Orang tua korban, Jamaluddin (49) dan Citra (43), melaporkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 Wita di rumah mereka. Korban, Bunga (4), nama samaran, saat itu berada di rumah dalam kondisi tertidur.
Menurut keterangan keluarga korban, terlapor datang ke rumah dengan maksud membantu memperbaiki atap. Sebelum pekerjaan dimulai, Jamaluddin meminjam sepeda motor milik terlapor untuk menjemput istrinya di kebun.
Ia juga berpesan agar pekerjaan atap ditunda hingga dirinya kembali. Korban ditinggalkan seorang diri di rumah.
Sekitar pukul 15.30 Wita, Jamaluddin dan istrinya kembali ke rumah. Mereka mendapati sebagian atap telah dikerjakan. Tak lama kemudian, terlapor berpamitan pulang dengan alasan hendak makan.
Kecurigaan muncul pada sore hari saat ibu korban memandikan anaknya. Korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Setelah diperiksa, ibu korban melihat adanya kemerahan. Ketika ditanya, korban menyampaikan bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban sempat menempuh jalur penyelesaian adat melalui kepala desa setempat, Aprianto. Pertemuan dijadwalkan pada Selasa malam, 16 Desember 2025. Namun, hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Konawe. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan terlapor pada Selasa, 22 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor.




















