TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Dugaan pungli diduga terjadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dugaan ini mencuat disaat salah satu oknum guru salah satu sekolah SD terpencil di Konawe mengeluh soal setoran dana usai menerima insentif Daerah Khusus (Dacil).
Oknum guru yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, setiap kali menerima dana insentif Dacil selalu diwajibkan untuk menyetor kepada Kepala Sekolah sebanyak Rp 4.000.000, dari oknum Kepala sekolah dana tersebut disetorkan ke Dikbud Konawe yang diduga diterima oleh salah satu staf Bindang GTK.
“Tolong ditelusuri ini setiap kami terima insentif Dacil selalu menyetor sama Kepala Sekolah sebanyak Rp. 4.000.000 terus diduga dana itu di setorkan di bidang GTK Dikbud Konawe, dan diterima oleh salah satu sataf,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf Bidang Guru Tenaga Pendidikan (GTK) Dikbud Konawe, Haldi Syukur mengatakan, tidak ada yang namanya setoran di bidang GTK seperti yang disebutkan oleh salah satu oknum guru tersebut, pasalnya insentif Dacil setiap guru diterima melalui rekening masing-masing.
“Apa lagi mau menginstruksikan kepala sekolah untuk memungut dana tersebut lalu di setorkan ke bidang GTK, tidak pernah kami lakukan, kalaupun ada paling ucapan terimakasih dari masing-masing guru yang menerima, itupun tidak semua, dan tidak ada unsur paksaan,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).
Salah satu Kepala Sekolah SD yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya sering menerima dana dari setiap guru usai menerima insentif Dacil per triwulan, dan tidak ada unsur paksaan, hanya sekedar sukarela sebagai ucapan terimakasih.
“Iya benar biasa ada yang mereka kasi ke kami kepala sekolah, tujuannya ucapan terimakasih sesuai keiklasan,” ujarnya.
Ditanya soal dana ucapan terimakasih yang dikumpulkan itu disetorkan kemana, oknum Kepala Sekolah ini enggan membeberkannya, apakah dana tersebut benar disetorkan ke salah satu oknum Dikbud Konawe atau tidak. Atau memang dana tersebut hanya digunakan secara pribadi oleh oknum Kepala Sekolah.
Hingga berita ini di terbitkan Kadis Dikbud Konawe, belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kab.Konawe.
Untuk diketahui, insentif Daerah Khusus (Dacil) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas.
Laporan : Redaksi




















