TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
GEMAPATAS dimulai Jumat 3 Februari 2023 oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat membacakan Sambutan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan, GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi 2023. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.
“Dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat,” ungkap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. Jumat (3/2/2023).
Jenderal ASN ini menjelaskan tahun 2023 Kab.Konawe, target sertipikat melalui PTSL sebanyak 603 bidang, dengan luas yang diukur 1.797 Ha yang dialokasikan di Kec.Unaaha sebanyak 8 Kelurahan.
Delapan kelurahan diantaranya, Kel.Arombu, Asambu, Asinua, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha. Partisipasi aktif dari masyarakat, akan mewujudkan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak.
Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas tanah (Patok). (Rd)





















