TERBITSULTRA.ID – KONAWE.
Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PPNI Kabupaten Konawe gelar Seminar Keperawatan program satu desa satu perawat Kabupaten Konawe dan Kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kesehatan, Rabu (9/11/2022) di hotel Nugraha.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Heryanto mengatakan seminar kali ini membahas program satu desa satu perawat. Program ini sedang di advokasi di pemerintahan pusat.
“Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait program ini. Kalau sudah keluar, maka PPNI bersama kementrian dalam negeri akan mensosialisasikannya,” ungkapnya
Ia mengungkapkan, Kabupaten Konawe adalah kabupaten kedua di Sultra yang launching program Satu desa satu perawat. Program tersebut merupakan Inovasi PPNI Sultra yang menuju program nasional.
Selanjutnya, Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan, Heryanto menuturkan saat sudah dilakukan pendataan. Pada prinsipnya, PPNI mendukung program pemerintah pusat khususnya Pemkab untuk merekrut PPPK kesehatan.
“Kendala yang muncul pada perekrutan PPPK, masih banyak perawat yang bekerja tanpa Surat Keputusan (SK). Kemudian slip gaji,” kata Heryanto.
Ia menghimbau seluruh perawat di Sultra untuk bekerja saat SK sudah ada. Legal standing perawat harus jelas karena perawat adalah profesi yang telah di Undang-undangkan.
“Janganlah terlalu murahan, Jangan bekerja kalau tidk ada SK,” tuturnya.
Heryanto juga menjelaskan tantangan perawat saat ini.Rancangan undang-undang (RUU) sistem kesehatan omnibus law sedang beredar. ia beranggapan RUU amnibus law bukan menguatkan propesi Perawat tetapi melemahkan.
“Dalam Rapimnas Secara kelembagaan Kami PPNI menolak UU keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 untuk di bahas dalam RUU omnibus law ini,” ungkapnya.
Kata Dia, PPNI menolak RUU ini, karena ada beberapa pasal yang menurutnya krusial tetapi tidak dibhas dalam RUU tersebut.
“Contoh Jenis keperawatan, pengaturan umum, pendidikan keperawatan itu tidak dihahas lagi di RUU Onibuslaw ini,” tandasnya. (Rls)