TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial IS (25), warga Kecamatan Unaaha, diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
IS diamankan di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Dari tangan petugas, turut diamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang.
Tanpa disadari korban, sepeda motor miliknya masih terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak menempel.
Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor. Saat keluar untuk mengecek, kendaraan miliknya ternyata sudah tidak berada di tempat.
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026. Korban saat itu sedang menghadiri sebuah pesta dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga.
Setelah acara selesai, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di Kelurahan Puunaaha.
Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian tersebut.
Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, terduga pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kendaraan tersebut terparkir dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Sementara dalam kasus di Kelurahan Arombu, terduga pelaku mengaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir, kemudian membongkar bagian kunci kontak.
Kendaraan tersebut kemudian rencananya akan dibawa ke Kolaka. Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan.
Kendaraan itu akhirnya disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit Yamaha Mio M3, masing-masing dengan nomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak berbagai bentuk tindak pidana.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau.
Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Konawe.





















