TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi, Rabu (29/3/2023).
Penetapan Zajat Fitrah tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi tertuang dalam surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 118 tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023.


Dalam surat Keputusan Bupati dijelaskan Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang pada bulan ramadhan bagi setiap ummat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal ramadhan.
Sedangkan jenis dan besaran Zakat Fitrah yang berlaku diwilayah Kab.Konawe, untuk tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp. 31.250,- (Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Limah Puluh Rupiah) per orang sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata ratakan secara kumulatif dari bebeberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se Kab.Konawe.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 23 Maret 2023, kepada para kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya mengefaluasi atau mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kab.Konawe,” ujar Kabag Kesra Kab.Konawe, Marjuni Ma’mir.
Laporan : Rido





















