TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Menanggapi adanya keluhan terkaid pengurangan Dana Desa (DD) pada tahun 2022, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Keni Yuga Permana,S.STP.M.AP angkat bicara. Senin (24/01/2022).
Saat ditemui di ruangannya, Kadis PMD Kab.Konawe, Keni Yuga Permana membenarkan terjadinya pengurangan DD tahun 2022, ia menuturkan terkait masala berkurangnya DD diakibatkan karena mempertimbangkan kemampuan keuangan negara saat ini.
Pasalnya, beban belanja pemerintah pusat tahun 2022 masih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, penganggaran juga memperhatikan kinerja penyaluran Dana Desa sampai Semester I Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah (minus 32,25 persen) dibandingkan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.
Sehingga bedasarkan diva yang diterima jumlah DD untuk Kab.Konawe saat ini tinggal Rp 213 M berkurang Rp 10 M dari tahun sebelumnya. Ini di sebabkan karena dari pusat yang di transfer ke daerah memang telah berkurang.
“Soal pengurangan DD itu memang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, kendati secara otomatis akan berdampak terhadap desa-desa, namun hal tersebut bukan alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait ada beberapa desa di Kab.Konawe yang berkurang dan bertambah anggaran DD, Keni menjelaskan, pengalokasian DD tersebut berdasarkan alokasi dasar apirmasi kinerja dan pormula.
Untuk acuan penggunaan DD lanjut Keni, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104, PMK 190 dan Permendes no 7. DD akan di alokasikan 40 persen sebagai perlindungan sosial dalam bentuk (BLT), 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid 19 dan 32 persen untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan.
“Adapun untuk penyaluran BLT, desa yang tidak mencukupi 40 persen penerima BLT. Kementrian keuangan akan mentransfer dana BLT sesuai dengan jumlah KPM dan sisah anggaran akan di atur melalui PMK 190 yaitu realokasi dana desa antar desa dan wilayah kabupaten,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk desa yang penerima BLT melebihi 40 persen dibolehkan untuk mengambil di DD non BLT atau DD yang 32 persen untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan.
“Untuk pencairan DD tahap 1 kami akan upayakan di bulan Februari, setelah dokumen pemerintah desa telah diselesaikan, karena syarat pencairan hanya perdes APBDes dan surat kuasa pemindah bukuan,” tutupnya.
Laporan: Rido