KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan dan aduan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah tindak pidana pencurian.
Dari penelusuran awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa GL bersama dua rekannya, masing-masing berinisial RA (24) dan GL, diduga pernah melakukan pencurian sejumlah peralatan bengkel di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit gerinda, bor listrik, mesin impact, mesin las, satu set kunci sok, serta sejumlah barang dagangan bengkel seperti oli, lahar, ban trail, dan besi tua. Kasus ini dilaporkan oleh pemilik bengkel bernama Arman ke Polres Konawe.
Selain itu, GL juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian bahan bakar solar di salah satu kios di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, yang terjadi pada Minggu, 12 Desember 2025. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan sempat beredar luas di media sosial. Dalam peristiwa itu, GL beraksi bersama RA dan seorang pria berinisial HD (31).
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Konawe yang dipimpin Kaurbin Ops Satreskrim Ipda Fajar Sapan, S.H., melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keberadaan HD dan RA. Dari hasil pelacakan, petugas mendapati para terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Desa Puonua, Kecamatan Konawe. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HD dan M, sementara seorang lainnya berinisial R berhasil melarikan diri melalui ventilasi kamar kos.
Kedua terduga kemudian dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa M juga diduga terlibat dalam pencurian solar dari sebuah mobil truk di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, bersama dua orang lainnya berinisial T dan R. Perkara ini dilaporkan oleh Ismail Nur, S.Si. ke Polsek Unaaha.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit gerinda, satu alat las, dan satu jeriken kosong. Para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.
Polres Konawe menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan pembuatan laporan polisi, pendalaman penyidikan, pencarian pelaku lain yang belum tertangkap, serta penelusuran barang bukti tambahan.





















