TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Jumat Curhat Polsek Routa, Polres Konawe kunjungi warga Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dalam kunjungannya beberapa warga serta sopir mempertanyakan soal SIM yang masa berlakunya sudah lewat apakah bisa dibantu oleh Polsek Routa untuk diperpanjang, juga STNK yang mati pajak karena plat DD.
Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, S.H., M.M yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Wiwin menjelaskan, untuk perpanjangan SIM baik mobil atau motor tidak dapat di wakili oleh orang lain namun setiap warga dapat memperpanjang SIM tersebut di Polres terdekat tidak harus sesuai dengan KTP atau alamat yang bersangkutan.
“Untuk pembayaran pajak kendaraan yang bernomor polisi dari Sulsel (DD) harus di bayar di samsat dimana kendaraan terdaftar,” ujar Kapolsek Routa.
Imam menambahkan, soal beredarnya isu penculikan anak di media sosial, masyarakat diharapkan jangan panik namun tetap waspada terhadap pengawasan anak masing-masing karena sampai saat ini baik di Polsek Routa maupun di Polres Konawe belum ada laporan terkait penculikan anak.
“Sebaiknya jika ade informasi seperti itu apalagi sudah meresahkan di kroscek terlebih dahulu kebenarannya batu ditanggapi,” tutupnya. (Rd)