TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe akan segera melakukan pendataan ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang berada di wilayahnya sesuai perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendataan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat hingga 18 Oktober 2023.
Perintah ini berdasarkan hasil audiensi antara pihak KPK dan Pemda Konawe, mengingat adanya banyak IUP yang diduga ilegal dan pemegang IUP yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kabupaten Konawe.
Saat ini terdapat 34 IUP mineral logam yang ada di wilayah Konawe. Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, mengungkapkan hal ini usai pelantikan Kadis PTSP Keniyuga Permana pada Selasa 25 Juli 2023.
Ia menjelaskan, beberapa IUP telah terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, namun ada juga yang tidak terdaftar. Beberapa pemegang IUP mungkin tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Bagi IUP yang sudah terdaftar, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah daerah menerima Dana Penerimaan Hasil Pertambangan (DPH) dari iuran, kedua dari royalti. Selain itu, ada kewajiban lain terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh pemilik IUP.
“Perintah dari KPK kepada pemerintah daerah adalah untuk menginventarisir IUP yang ada, apakah sudah memiliki legalitas atau tidak. Dalam hal ini, pemprov yang mengeluarkan IUP tanpa melibatkan pemerintah daerah, padahal dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah kabupaten,” ungkapnya.
Laporan: Redaksi