TERBITSULTRA.ID – KONAWE. Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap partai calon peserta Pemilu sementara berlangsung di KPU tidak terkecuali di Konawe.
Andang menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 ayat 1 disebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Hal tersebut kemungkinan besarnya adalah pencatutan sebab ASN/PNS kan dilarang berparpol,” cetusnya.
Olehnya itu Andang menghimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka melalui link infopemilu.kpu.go.id
Andang yang merupakan Komisioner Divisi SDM mengkhawatirkan pencatutan ini akan mempengaruhi perekrutan badan ad hoc (PPK dan PPS) yang akan dilakukan oleh KPU Konawe nantinya.
“Kita khawatir ini nanti akan mempengaruhi perekrutan. Misalkan ada orang yang berminat menjadi penyelenggara baik PPK maupun PPS tapi yang bersangkutan tidak sadar namanya dicatut sebagai anggota salah satu Parpol. Sementara jelas dalam aturannya bahwa penyelenggara pemilu bukan pengurus parpol,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengecek dan segera melakukan tanggapan dan klarifikasi apabila memang yang bersangkutan bukan pengurus parpol.
Laporan : Rido