TERBITSULTRA.ID – KONAWE.
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, Kamis (4/8/2022) di salah satu resto di wawotobi.
Anggota Komisioner KPU Kab.Konawe, Andang Masnur mengatakan, Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 membahas tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Andang Masnur mengatakan, berdasarkan data KPU RI, Ada 40 partai politik yang telah mendapatkan akun Sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Dan sejak dimulai pendaftaran partai politik di Konawe dari tanggal 1 Agustus 2022 hingga saat ini ada 12 partai politik yang mendaftar ke KPU Konawe.
Dijelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyetarakan pemahaman, bukan hanya KPU dan Bawaslu tetapi juga partai politik bisa mengakses Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022, dalam rangka melengkapi administrasi maupun yang lainnya. Sehingga partai yang terdaftar di KPU RI bisa semua mengikuti perhelatan di Kab.Konawe.
Ia juga mengingatkan tentang pemilu yang dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu ada salah satu partai politik yang tidak bisa mengikuti kontestasi.
“Kita ingat bersama partai hanura saat itu. Hanya dengan sekian menit tidak bisa melengkapi administrasi, sehingga Partai Hanura tidak bisa mengikuti kontestasi,” ungkapnya.
Andang, tidak ingin hal itu terulang kembali, sehingga sosialisasi ini diadakan untuk menyetarakan pemahaman semua unsur. Sehingga, partai yang terdaftar di KPU RI bisa mengikuti kontestasi di Kab.Konawe.
Dalam kegiatan itu, Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Konawe, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Ketua Bawaslu Kab.Konawe.
Laporan : Rido