TERBITSULTRA.ID – KONAWE. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Terima Aduan Pencatutan nama masyarakat di Sistem informasi Partai politik (sipol).
Komisioner KPU Konawe, Andang Masnur mengatakan dalam beberapa hari terakhir, KPU Konawe menerima beberapa aduan masyarakat yang namanya dicatut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Ada beberapa masyarakat yang datang langsung di KPU Konawe mengeluhkan nama mereka tercatat sebagai anggota parpol tertentu.
“Kemarin kita menerima aduan dari masyarakat terhadap nama mereka yang terdapat dalam Sipol, padahal yang bersangkutan adalah ASN disalah satu instansi di Konawe,” kata Andang Masnur Komisioner KPU Konawe saat ditemui di ruang kerjannya,
Andang menyebut, padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 ayat 1 disebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Hal tersebut kemungkinan besarnya adalah pencatutan sebab ASN/PNS kan dilarang berparpol,” cetusnya.
Olehnya itu Andang menghimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka melalui link infopemilu.kpu.go.id
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengecek dan segera melakukan tanggapan dan klarifikasi apabila memang yang bersangkutan bukan pengurus parpol,” tandasnya.
Laporan : Rido





















