TERBITSULTRA.ID, KENDARI — Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas terkait maraknya tenaga kerja asing (TKA) di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sorotan terhadap keberadaan TKA kembali mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan kedatangan sejumlah warga negara asing di Bandara Kolaka. Mereka diduga berasal dari Tiongkok dan akan bekerja di kawasan industri PT IPIP.
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya atau yang akrab disapa Ilham Killing, menilai kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat di tengah meningkatnya angka pengangguran dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.
“Perusahaan yang beroperasi di daerah semestinya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Namun yang terjadi justru banyak pekerja asing masuk, sementara masyarakat sekitar masih kesulitan memperoleh pekerjaan,” kata Ilham dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Ilham, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah terkait keberadaan TKA di perusahaan tersebut. Salah satunya menyangkut dokumen perjalanan dan legalitas kerja para pekerja asing itu.
“Kami mempertanyakan visa yang digunakan para TKA tersebut. Dari temuan kami selama ini, ada dugaan mereka menggunakan visa kunjungan atau visa liburan,” ujarnya.
Selain itu, KSPN Sultra juga mempertanyakan apakah keberadaan para pekerja asing tersebut telah diketahui oleh pihak imigrasi dan kementerian terkait. Mereka juga menyoroti jenis pekerjaan yang dilakukan TKA.
“Banyak dari mereka diduga hanya bekerja sebagai tenaga kasar, padahal pekerjaan itu sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal di Kolaka maupun Sulawesi Tenggara secara umum,” kata Ilham.
Atas dasar itu, KSPN Sultra menyatakan menolak keberadaan TKA yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli di PT IPIP Kolaka.
KSPN Sultra pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa dan menghentikan masuknya TKA di PT IPIP serta memberikan sanksi ketenagakerjaan bila ditemukan pelanggaran.
2. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa dokumen seluruh TKA yang bekerja di PT IPIP Kolaka.
3. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada PT IPIP apabila ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kolaka mengambil langkah konkret terkait persoalan tersebut.
Ilham menilai persoalan TKA juga bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Negara harus berdikari dan kepentingan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia mengatakan KSPN Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu mengaku telah mengirim surat kepada kementerian terkait, DPR RI, serta berencana menyurati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra untuk meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP). (Rls)





















