TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bersama anggotanya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.50 Wita di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim, AKP Laode M. Jefri Hamzah menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.
“Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan, personel Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.
Dari hasil pendalaman sementara, aksi pencurian diduga terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih terpasang.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana tersebut.
Polres Konawe menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian.
Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















