TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak 7 Maret 2022 telah memberikan rekomendasi pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2022.
Dari 291 desa baru 231 desa yang mendapatkan rekomendasi, mereka yang mendapatkan rekomendasi sudah menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembayaran honor aparat tahun 2021.
Kepala Dinas PMD Kab.Konawe, Keny Yuga Permana menjelaskan, sementara ini masi tersisa 60 desa yang belum mendapatkan rekomendasi pencairan ADD karena belum menyetorkan LPJ pembayaran Honor Aparat tahun 2021.
“Penyetoran LPJ tahun 2021 itu sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi, dan kita upayakan tuntas semua dalam minggu ini,” ungkap Kadis PMD Konawe saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, Senin (7/3/2022).
Keny sapaan akrapnya menambahkan, ADD yang dicairkan oleh Pemda tahun 2022 ini untuk membayarkan honor aparat desa selama 3 bulan pada tahun 2021.
Tidak ada kendala dalam penyetoran LPJ ADD tahun 2021, menyangkut iformasi pihaknya sudah memberikan informasi dari satu minggu sebelummya.
“Mungkin masi ada yang perlu dirampungkan sehingga masi ada desa yang beluk setor LPJ, kita upayakan secepatnya selesai minggu ini,” ujarnya.
Kades Puumbinisi, Kec.Pondidaha, Kab.Konawe. Bahnur Lambu mengatakan, pihaknya lebi cepat mendapatkan rekomendasi pencairan ADD, dan sudah membayarkan honor aparat selama tiga bulan pada tahun 2021.
“Kita lebih awal dapat rekomendasi dan suda lama saya (Kades Puumbinisi) bayarkan honornya aparat tahun 2021 selama tiga bulan,” ungkapnya saat dihubungi melalui via telepon.
Laporan : Redaksi