TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sultra secara resmi laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) mantan Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Selasa (9/1/2024).
Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Brigadir Polisi Siswadi, SH.
Ditemui usai memasukan laporan di Polres Konawe, Wasekjen DPD LIPAN Sultra Agus Marwan menegaskan penyidik Tipidkor Polres Konawe segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi DD mantan Desa Pohara inisial AB.
“Secara tegas saya sampaikan agar penyidik Tipidkor Polres Konawe segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Lanjut Agus Marwan sebelumnya DPD LIPAN Sultra sudah memberikan warning kepada mantan Desa Pohara atas dugaan penyalahgunaan anggara DD Tahun 2019-2022 selama menjabat, namun warning tersebut tidak diindahkan.
“Dugaan kasus yang kami laporkan ini terkait peningkatan jalan usaha tani tahun 2019, program RTLH tahun 2021, pekerjaan tembok penahan tanah tahun 2022, serta pembangunan sumur bor tahun 2022 di duga mark up,” ujarnya.
Setelah adanya laporan secara resmi ke Polres Konawe DPD LIPAN Sultra meminta kepada kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Konawe untuk segera menyelidiki, memanggil dan memeriksa mantan Desa Pohara atas dugaan korupsi DD Tahun 2019-2022 pada saat menjabat.
Diketahui sebelumnya DPD LIPAN Sultra telah melakukan investigasi lapangan, dan menemukan beberapa dugaan korupsi mantan Desa Pohara pada saat menjabat selama satu periode.
Laporan : Redaksi