TerbitSultra.id_KENDARI – Tahun ini 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara gencar-gencarnya melakukan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kebiasaan baru selalu menggunakan masker diperketat oleh pemerintan setempat. Tidak hanya di wilayah Provinsi Sultra, namun pencegahan ini juga dilakukan di setiap daerah hingga turun ke desa.
Mengingat kondisi tersebut Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kendari (IPPMIK) yang dinahkodai oleh Muh.Arjuna menolak dengan keras akan terselenggaranya Musyawara Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di kota Kendari, mengingat masa pandemi saat ini belum berakhir.
Muh.Arjuna menjelaskan, KADIN merupakan organisasi yang bergerak di bidang perekonomian yang di dirikan pada 24 September 1968.
Tentunya kata dia, pemerintah setempat harus betul-betul mempertimbangkan terkait kegiatan tersebut, mengingat acara itu adalah kegiatan Nasional dipastikan akan menimbulkan kerumunan massa yang berdatangan dari luar Sultra.
“Kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat saat ini bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus yg mematikan itu, tapi kegiatan yang menimbulkan orang banyak bahkan dari luar akan terselenggara di kota Kendari,” tegasnya.
Aktifis yang akrap disapa Arjuna itu menambahkan, dasar hukum yang berkaitan dengan penanganan covid-19 jelas, yakni pasal 65 KUHP, 212 KUHP, pasal 214 (ayat 1) dan (2) KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP. UU no 2 tahun 2002, pasal 84 dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan.
“Regulasinya semua jelas, tidak ada alasan bagi pemerintah setempat untuk tidak melarang kegiatan Munas KADIN ini berlangsung di kota Kendari, maka dari itu kami menolak kegiatan tersebut dalam massa Pendem Covid-19 ini,” tutupnya.
Laporan: Ridwan





















