TerbitSultra.id_KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, berhasil mengamankan seorang pria bernama Idul Saputra (31) warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Karena membawa barang terlarang jenis shabu berat 5,24 gram, Selasa (22/6/2021).
Kepala Satresnarkoba Polres Konawe, Iptu.Andi Musakir Musni menjelaskan, sekitar pukul 15.00 wita polisi menerima informasi dari masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba di Kel.Puunaha, Kec.Unaaha.
Ditempat itu juga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh Idul Saputra.
“Tersangka ini selain mengkonsumsi ia juga menjual barang terlarang itu kepada orang lain,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi, polisi langsung bertindak melakukan penyelidikan di depan rumah tempat pelaku, lalu melakukan penyidikan dan berhasil menagkap Idul Saputra sebagai pelaku.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga di saksikan oleh kepala RT dan berhasil menemukam 10 sachet diduga narkotika jenis shabu di kamar terduga yg di simpan dalam sarung bantal warnah hijau yang terbungkus tissu.
“Pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 10 sachet diduga shabu berat 5,24 gram, I buah korek api, satu set alat isap bong, I buah sembu, I sarung bantal warna hijau dan satu unit HP merk nokia berwarna hitam.
“Rencana tindak lamjut kami akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan dan membawa Barang Bukti ke LabFor Makassar,” jelasnya.
Diketahui tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ridwan