TERBITSULTRA.ID, KONAWE — Polres Konawe mengembalikan sementara satu unit mobil yang menjadi barang bukti kasus dugaan pencurian kepada pihak yang berhak. Pengembalian dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, Kamis, 27 Agustus 2026.
Mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi DT 1304 RF tersebut diserahkan oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Konawe sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Satreskrim.
Kendaraan itu merupakan barang bukti dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 3 Agustus 2026.
Kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WITA di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Saat itu, Gunadil alias Gun memesan layanan Maxim menggunakan mobil yang dikemudikan La Aka Hamzah, S.T., dengan tujuan Kabupaten Kolaka.
Dalam perjalanan, Gunadil membatalkan pertemuan dengan rekannya dan meminta pengemudi kembali menuju arah Kota Kendari. Setibanya di Desa Wawoone, pengemudi berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan salat Magrib.
Atas permintaan penumpang, mesin mobil tetap dinyalakan agar pendingin udara tetap berfungsi. Ketika pengemudi melaksanakan salat, tersangka diduga membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik atau pengemudi.
Tersangka kemudian disebut meminta pengemudi menunggu dengan alasan hendak menemui seorang teman. Kendaraan itu selanjutnya dibawa ke wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Meski kendaraan dikembalikan untuk dipinjam-pakaikan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Mekanisme itu dilakukan dengan tetap mempertahankan kepentingan penyidikan dan status kendaraan sebagai barang bukti.
Pihak korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Konawe dan jajaran Satreskrim atas upaya menemukan kendaraan tersebut. Korban juga menilai polisi merespons laporan dan menangani perkara secara cepat.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono mengatakan pelayanan kepada masyarakat akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Edi.
Menurut dia, pengembalian sementara melalui mekanisme pinjam pakai merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.





















