KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Borok tata kelola perizinan usaha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbuka. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kab.Konawe, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara terbuka mengakui bahwa PT Razka Sarana Konstruksi belum mengantongi izin operasional, namun tetap dibiarkan menjalankan aktivitas usaha.
Pengakuan itu disampaikan dalam RDP pada 21 Januari di Gedung Gusli Topan Sabara, yang dihadiri DPRD Kab.Konawe, Lembaga Gempur, dan unsur pemerintah daerah. Fakta tersebut langsung memicu kegaduhan dan membuka dugaan pembiaran sistematis terhadap perusahaan ilegal.
PT Razka Sarana Konstruksi diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang secara tegas mewajibkan setiap badan usaha memiliki izin sebelum beroperasi. Tanpa izin, aktivitas usaha dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan.
Ketua Lembaga Gempur, Halaqul Akram, menyebut pengakuan Kepala Dinas PTSP sebagai bukti telanjang runtuhnya penegakan hukum di Konawe.
“Ini bukan asumsi atau tudingan. Ini pengakuan pejabat resmi di forum negara. Artinya, perusahaan ilegal dilindungi oleh pembiaran,” kata Halaqul.
Menurutnya, PT Razka melanggar sejumlah pasal krusial dalam PP 28/2025, mulai dari kewajiban perizinan, larangan beroperasi tanpa izin, hingga ancaman sanksi administratif dan pidana. Namun seluruh ketentuan itu tak dijalankan.
“Kalau aturan dilanggar terang-terangan dan pemerintah diam, maka hukum sudah mati. Negara kalah di hadapan perusahaan ilegal,” ujar Halaqul.
Ia juga menuding Bupati Konawe tak bisa lepas tangan. Sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan sekaligus kewajiban pengawasan dan penegakan aturan.
“Ini bukan kelalaian teknis. Ini pembiaran serius. Bupati harus bertanggung jawab secara politik dan hukum,” tegasnya.
Lembaga Gempur mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi, memeriksa pimpinan perusahaan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga melindungi operasional ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian telak bagi integritas pemerintah daerah Kab.Konawe. Apakah hukum ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan perusahaan. Lembaga Gempur memastikan tekanan publik dan langkah hukum akan terus digencarkan hingga kasus ini diusut tuntas.
Laporan : Redaksi





















