KONAWE — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi pukulan bagi masyarakat. Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter. Pemerintah, melalui Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya harga minyak dunia yang dipicu memanasnya konflik di Timur Tengah (Kompas.com, 12-6-2026). Gejolak geopolitik tersebut memang telah menciptakan ketidakpastian pasar energi global dan mendorong kenaikan harga minyak mentah internasional.
Bagi sebagian kalangan, kenaikan harga Pertamax mungkin dianggap hanya menyasar pengguna BBM nonsubsidi. Namun pandangan semacam ini mengabaikan kenyataan bahwa energi merupakan urat nadi aktivitas ekonomi. Kenaikan harga BBM tidak berhenti pada transaksi di pompa bensin, tetapi merambat ke seluruh rantai produksi dan distribusi barang serta jasa. Ketika biaya transportasi meningkat, biaya logistik ikut naik. Saat biaya logistik naik, harga barang dan jasa pun terdorong naik. Pada akhirnya, masyarakat sebagai konsumen harus menanggung beban yang lebih besar.
Dampak tersebut semakin terasa di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Berbagai laporan menunjukkan sebagian masyarakat kelas menengah mulai mengurangi konsumsi dan beralih ke BBM yang lebih murah. Salah satunya disampaikan oleh pakar energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti. Beliau memperkirakan sekitar 10 persen konsumen Pertamax akan berpindah ke Pertalite setelah kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter. Menurutnya, ketika harga Pertamax naik, masyarakat cenderung tidak mengurangi mobilitas, tetapi memilih BBM yang lebih murah (Antaranews.com¸13-6-2026).
Ironisnya, persoalan ini terus berulang di negeri yang sesungguhnya kaya sumber daya energi. Indonesia memiliki cadangan minyak dan gas yang tidak sedikit, namun harga energi dalam negeri tetap rentan terhadap gejolak eksternal. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata masalah teknis penetapan harga, melainkan menyangkut paradigma pengelolaan energi yang digunakan negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar. Harga ditentukan berdasarkan kalkulasi biaya, keuntungan, serta dinamika permintaan dan penawaran global. Negara berperan sebagai regulator yang menjaga keseimbangan pasar, bukan sebagai pengurus yang menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Akibatnya, ketika harga minyak dunia melonjak, penyesuaian harga di tingkat konsumen dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Paradigma semacam ini menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus menanggung risiko. Padahal energi bukan kebutuhan sekunder yang dapat ditunda pemenuhannya. Energi merupakan kebutuhan strategis yang menentukan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika akses terhadap energi semakin mahal, yang terancam bukan hanya mobilitas masyarakat, tetapi juga produktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga memperlihatkan lemahnya kedaulatan energi nasional. Negara yang memiliki sumber daya melimpah seharusnya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada rakyat dari gejolak pasar global. Namun ketika pengelolaan energi mengikuti logika kapitalisme, sumber daya alam lebih sering dipandang sebagai aset ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan finansial daripada instrumen untuk menjamin kesejahteraan publik.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu, korporasi, maupun kelompok tertentu. Rasulullah saw. bersabda bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Para ulama menjelaskan bahwa istilah “api” mencakup sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Konsekuensinya, negara wajib mengelola seluruh sumber daya energi untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan tersebut tidak didasarkan pada orientasi laba, melainkan pada prinsip pelayanan. Negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan mudah dan terjangkau. Hasil pengelolaan sumber daya alam tidak masuk ke kantong korporasi atau pemilik modal, tetapi menjadi bagian dari kepemilikan umum yang manfaatnya dikembalikan kepada rakyat.
Dalam tata kelola ekonomi Islam, Baitul Mal memiliki peran penting sebagai institusi pengelola harta umat. Pendapatan yang berasal dari sumber daya energi digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk penyediaan layanan dan fasilitas yang menunjang kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak dibebani berkali-kali melalui kenaikan harga kebutuhan strategis yang sejatinya berasal dari kekayaan alam milik mereka sendiri.
Lebih jauh, sistem Islam membangun kedaulatan energi dengan memastikan negara memiliki kontrol penuh atas sumber daya strategis. Negara tidak menyerahkan pengelolaan aset vital kepada kepentingan swasta maupun asing yang berorientasi keuntungan. Dengan demikian, kebijakan energi dapat diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mengikuti tekanan pasar global.
Kenaikan harga Pertamax saat ini seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persoalan naiknya angka pada papan SPBU. Peristiwa ini merupakan refleksi dari cara negara memandang energi dan mengelola kekayaan alamnya. Selama energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi dalam kerangka kapitalisme, rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak setiap gejolak pasar. Sebaliknya, Islam menawarkan paradigma yang menempatkan energi sebagai hak publik yang wajib dijaga negara. Dari sinilah lahir kedaulatan energi yang sesungguhnya, yaitu ketika kekayaan alam digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Wallahualam.
Penulis: Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd. (Pegiat Literasi)





















