Penulis: Hasni Tagili, S. Pd., M. Pd. (Pegiat Literasi)
TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Unggahan Yurizal Tri Haerawan di Threads pada 22 Juli 2026 lalu membuka persoalan serius dalam pelayanan kesehatan. Yurizal, pasien BPJS Kesehatan, mengeluhkan dirinya harus menunggu sekitar delapan jam di RSCM tanpa memperoleh ruang rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian viral. Persoalan makin mengkhawatirkan karena sejumlah komentar justru mencibir pasien. Beberapa akun diduga milik dokter atau tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan pun menyatakan sedang mendalami komentar yang dinilai tidak berempati tersebut.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas rumah sakit juga menjadi persoalan. RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan kebutuhan pelayanan yang besar. Ketika jumlah pasien melebihi kapasitas ruang perawatan, waktu tunggu menjadi panjang.
Kasus ini menjadi memilukan karena Yurizal kemudian meninggal dunia. Kematian tersebut tentu tidak boleh langsung dikaitkan dengan waktu tunggu delapan jam tanpa bukti medis. Namun, lamanya pasien menunggu ruang perawatan tetap menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi.
Yang lebih menyedihkan, pasien yang sedang membutuhkan pertolongan justru menjadi sasaran cibiran. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat pasien memperoleh pelayanan dan penghormatan, bukan ruang untuk merendahkan orang yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Menilik kasus ini, persoalan pertama yang disorot adalah nirempati tenaga kesehatan. Kompetensi medis memang penting, tetapi profesi kesehatan tidak hanya membutuhkan kecakapan teknis. Dokter dan tenaga kesehatan berhadapan dengan manusia yang sedang sakit, takut, dan membutuhkan pertolongan. Oleh karena itu, empati dan penghormatan terhadap martabat pasien merupakan bagian dari profesionalisme.
Jika benar komentar tersebut berasal dari tenaga kesehatan, masalahnya tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau sanksi individual. Kita perlu melihat akar persoalannya yaitu mengapa orang yang bekerja dalam profesi pelayanan kemanusiaan dapat kehilangan kepekaan terhadap penderitaan pasien?
Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan syakhshiyah islamiyah yaitu kepribadian yang dibangun berdasarkan akidah Islam.
Seorang muslim tidak cukup mengetahui ajaran Islam. Ia juga harus menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan bersikap.
Allah Swt. melarang orang-orang beriman saling mengolok-olok, mencela, dan merendahkan sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 11. Selain itu, Rasulullah saw. juga mengajarkan bahwa seorang muslim adalah orang yang tidak menyakiti muslim lain dengan lisan maupun tangannya. Oleh karena itu, mencibir pasien yang sedang sakit bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial.
Tindakan tersebut, jika dilakukan oleh seorang muslim, menunjukkan adanya problem pada pembentukan kepribadian Islam, khususnya pola sikap. Dengan kata lain, ilmu kesehatan yang tinggi tidak otomatis melahirkan akhlak mulia apabila tidak dibangun dengan ketakwaan dan kesadaran bahwa profesi merupakan amanah.
Di sinilah pendidikan juga perlu dikritisi.
Pendidikan sering menekankan capaian akademik, kompetensi, sertifikasi, dan keahlian profesional. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Tenaga kesehatan juga harus dibentuk menjadi pribadi yang memahami bahwa setiap pasien memiliki kehormatan yang wajib dijaga.
Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah sistem kesehatan.
Pasien yang menunggu delapan jam tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan petugas di lapangan. Ketika fasilitas, tenaga kesehatan, dan kapasitas pelayanan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, persoalannya sudah menyentuh kebijakan negara.
Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, kesehatan rentan diperlakukan sebagai sektor ekonomi. Rumah sakit membutuhkan pembiayaan, obat dan alat kesehatan memiliki harga, tenaga kesehatan membutuhkan imbalan, sedangkan institusi pelayanan harus mempertimbangkan keberlanjutan finansial. Akibatnya, pelayanan kesehatan mudah bergerak dalam logika transaksi.
Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. BPJS memang berperan memperluas akses pembiayaan kesehatan. Namun, skema pembiayaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan keterbatasan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, kualitas pelayanan, dan paradigma pengelolaan kesehatan.
Oleh karena itu, kasus Yurizal tidak seharusnya berhenti pada perdebatan tentang apakah pasien BPJS diperlakukan berbeda. Kita perlu melihat persoalan struktural yang lebih luas. Antrean panjang, keterbatasan fasilitas, tekanan kerja tenaga kesehatan, dan hilangnya empati menunjukkan perlunya pembenahan sistem.
Berbeda dengan paradigma sistem kapitalisme, Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhannya secara penuh kepada mekanisme pasar. Negara harus bertindak sebagai ra’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Prinsip ini menempatkan pelayanan publik sebagai amanah.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pembiayaannya dapat berasal dari Baitul Mal sesuai ketentuan syariat, termasuk pengelolaan harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat.
Konsekuensinya, negara harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, tenaga kesehatan yang cukup dan tersebar secara proporsional, obat serta alat kesehatan yang tersedia, dan pelayanan yang tidak menjadikan kemampuan membayar sebagai penentu utama akses pertolongan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan perhatian negara terhadap kesehatan. Pada masa Umayyah, al-Walid bin Abdul Malik dikenal membangun fasilitas bagi penderita lepra dan kelompok rentan. Pada masa berikutnya, bimaristan berkembang sebagai institusi pelayanan kesehatan sekaligus pusat pendidikan kedokteran.
Islam juga tidak memisahkan pelayanan kesehatan dari pembentukan kepribadian. Tenaga kesehatan harus memiliki ilmu sekaligus takwa. Profesionalisme harus berjalan bersama amanah. Pasien harus dipandang sebagai manusia yang memiliki kehormatan, bukan sekadar angka antrean atau kelas pembiayaan.
Karena itu, kasus perundungan terhadap pasien BPJS harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan hanya memperbaiki perilaku individu tanpa membenahi sistem. Sebaliknya, jangan hanya membangun fasilitas tanpa membentuk manusia yang bertakwa. Islam menawarkan keduanya: pembentukan syakhshiyah islamiyah dan sistem kesehatan yang menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai tanggung jawab negara.
Kasus Yurizal semestinya mendorong kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Sistem seperti apa yang mampu memastikan manusia tetap dihormati ketika ia berada dalam kondisi paling lemah?
Dalam Islam, kesehatan bukan sekadar komoditas. Pasien bukan sekadar konsumen. Tenaga kesehatan bukan sekadar pekerja.
Penguasa bukan sekadar administrator. Semuanya adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Wallahualam.





















