TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor/85 Tahun/2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kepala Bagian Administrasi Kesra tetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kab.Konawe untuk Tahun 1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai sebesar) Rp.25.000 per orang sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan sscara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan se Kab.Konawe.
“Zakat Fitrah ialah zakat yang wajip dikeluarkan pada bulan Ramadhan bagi setiap ummat islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan,” ungkap Marjuni Ma’mir,SP,M.Si Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kab.Konawe, Rabu (6/4/2022).
Penetapan besaran Zakat ini dikeluarkan setelah adanya saran-saran dan pendapat dari beberapa OPD lingkup Pemda Konawe, Kepala Kantor Kementrian Agama, Ketua Baznas, Ketua MUI, para Ulama dan Tokoh Agama Islam melalui rapat pada tanggal 1 April 2022 Masehi di Unaaha.
“Yang diangkat sebagai Amil Zakat Fitrah adalah imam masjid dan imam desa/kelurahan, untuk kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat yang karena sipat atau keadaan harus dilakukan secara tatap muka wajip memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, memakai masker dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tutupnya.
Laporan : Rido




















