TerbitSultra.id: KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/6/2020), gelar sidang pemeriksaan saksi Noval Bungandali Tamburaka sebagai penggugat aset milik PT.Andalniaga Boemih Energy (ABE), yang terletak di Kec.Morosi.
Sebelumnya aset milik PT.ABE telah dijual oleh Noval Bungandali, setelah menjual Noval memasukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha. Ia menggugat pemilik perusahaan PT.ABE atasa nama H.Syamsu Alam.
Ditengah persidangan hakim hanya memeriksa satu saksi penggugat, setelah itu kepala PN Unaaha Febrian Ali, SH.,MH menutup sidang tersebut, dilanjutkan minggu depan Selasa 9 Juni 2020 dengan lanjutan pemeriksaan dua orang saksi.
“Sidang ini ditutup akan dilanjutkan pemeriksaan dua saksi penggugat pada hari selasa tanggal 9 Juni 2020,” ujar Kepala PN Unaaha Febrian Ali, SH.,MH.
Menghadiri sidang tersebut setelah adanya gugatan pemilik PT.ABE, H.Syamsu Alam gerah dan angkat bicara, ia mengatakan penjualan aset tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik perusahaan PT.ABE, bahkan dengan pembuatan stempel dan surat tidak diketahui juga olehnya.
“Saya pusing juga kalau begini, suda aset perusahaan saya PT.ABE di jual, malah saya digugat lagi,” ujar H.Syamsu Alam selaku Direktur PT.ABE.
Syamsu Alam menjelaskan bahwa penjualan aset perusahaan tersebut di lakukan atas nama Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di buat Bastian Hadat pada tahun 2017 lalu.
“Noval ini menjual atas dasar SKT yang diduga palsu, yang di buat Bastian Hadat mantan Kades Morosi dan SKT itu juga di buat seakan akan pembuatannya di tahun 2014, sementra hasil BAP di Polda Sultra Bastian ini sudah mengakui pembuatannya SKT itu dia buat tahun 2017 bukan 2014,” ungkapnya.
H.Syamsu juga menjelaskan aset PT.ABE yang dijual antara lain lahan tanah seluas Empat Hektar (Ha) dan Bangunan Mess ukuran 9 x 140 Meter persegi yang didalamnya memiliki kurang lebih Lima Puluh Kamar, Enam WC Umum dan Lima WC khusus dengan harga jual yang sangat besar.
“Semua aset perusahaan yang dia jual ini berjumlah Rp 2.5 Miliyar, walaupun harganya didengar cukup besar tapi nilai itu masih belum sesuai sebenarnya dengan harga jual,” jelasnya.
Syamsu Alam menambahkan, Noval adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Konawe Selatan (Konsel) dan juga mantan kuasa Direktur PT.AWP khusus di Torobulu tertanggal 20 Agustus 2017 pada saat PT.AWP masih eksis di pertambangan dan surat kuasa direkturnya dicabut pada Senin 25 November 2019. Sementara Bastian Hadat adalah mantan Kepala Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kab. Konawe, Sultra.
“Noval Bungandali ini tidak memiliki jabatab apapun di PT.ABE, hanya berdasarkan SKT yang dimanipulasi lalu menjual aset PT.ABE tapi dia lagi yang justru menggugat, sementara yang digugat saya sendiri sebagai pemilik perusahaan kan aneh skali,” tutup H.Syamsu Alam pemilik perusahaan PT.ABE sambil geleng kepala.
Laporan : Redaksi