TERBITSULTRA.ID – KONAWE. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurnakan Nota kesepahaman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Tahun 2023, Kamis (17/11/2022) di Kantor DPRD Kabupaten Konawe. Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati APBD sebesar Rp1,6 Triliun.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin mengatakan, awalnya Pemkab Konawe mengajukan kebijakan umum anggaran perioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sebesar 2,1 Triliun Rupiah.
“Itu merupakan perencanaan awal yang dilakukan Pemkab Konawe. Namun, kami DPRD Konawe sampaikan bahwa harus dilakukan perencanaan yang realistis. Estimasi pendapatan yang riil dan diikuti belanja yang riil juga,” Kata Ardin.
Lanjutnya, Ardin menuturkan, pihaknya bersama Pemkab Konawe sepakati APBD sebesar Rp1,6 Triliun.

“Akhirnya hari ini kita tetapkan APBD yang di ajukan pemerintah sebesar Rp1,6 Triliun,” tuturnya.
Ardin juga mengatakan, setelah Paripurna nota kesepahaman ditandatangani maka kewenangan DPRD telah selesai dan diserahkan ke pemkab Konawe untuk ditindaklanjuti.
“Kami harapkan ini dapat memberikan manfaat untuk kemajuan daerah dan yang utama dapat mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan, APBD yang ditetapkan bukan masalah seberapa besarnya namun sejauh mana keseriusan dalam menghadapi potensi yang ada.
“Contohnya misalkan, GBHK kita dari Provinsi Sulawesi Tenggara. GBHK kita itu sudah beberapa tahun. Tapi, Pemprov Sultra tidak seriusi, Pemkab Konawe tidk dapat bagi hasil,” ungkapnya.

Ferdinand Sapan Juga mengungkapkan, Pendapatan tertinggi Pemkab Konawe dari sektor pajak. Sektor pajak yang dimaksud itu, yakni pajak pemanfaatan listrik non PLN, Pajak restoran dan pajak Hotel.
“Kita lagi menyusun regulasi baru, yang tidak bertentangan dengan undang-undang cipta kerja, jadi kita sesuaikan. Jadi, sisa bagaimana kita seriusi hal tersebut,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.
Jendral ASN Kabupaten Konawe itu juga menjelaskan, Pemkab Konawe juga sedang menyusun Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pasalnya, ditahun 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” jelas Sekda.
Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedng dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 Miliyar. (Rls)





















