TERBITSULTRA.ID _ KONAWE. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum memberikan izin terhadap beberapa pengusaha ayam potong yang berada di lokasi perkotaan khususnya di STQ Unaaha.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Herianto Wahab mengatakan, ada beberapa pengusaha ayam potong yang meminta untuk dibuatkan surat izin dampak lingkungan. Namun pihaknya belum memberikan.
“Belum kami berikan karena, belum ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) apakah di lokasi STQ Unaaha layak untuk dilakukan aktifitas pemotongan maupun penjuala ayam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengusaha akan diberikan izin apabila di lingkungan tempat pemeliharaan ayam potong tidak menganggu warga yang berada disekitaran tersebut karena hal tersebut akan menjadi dasar atau pegangan masyarakat di dalam surat rekomendasi.
“Untuk mengeluarkan rekomendasi, minimal 100 meter warga yang berada di tempat usaha tersebut tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Herianto menuturkan, pendataan pengusaha ayam potong di Kabupaten Konawe sampai saat ini belum masuk dari Disnakeswan.
“Terkait berapa pengusaha ayam potong di Konawe kami belum tau secara pasti, karena itu domain Disnakeswan, kalau kita hanya dampak lingkungan,” tutur mantan Kabag Humas Pemkab Konawe tersebut.
Lanjut Herianto, apabila masyarakat ada yang merasa terganggu dengan adanya perusahaan ayam potong tersebut, mereka diimbau untuk segera melapor ke pihak DLH.
“Jadi yang berada ditengah kota itu secara untuk kepentingan umum itu sangat mengganggu dalam hal bau dan lain-lain dan itu sebenarnya tidak boleh tetapi dari yang bersangkutan Dinas Peternakan ini bagaimana dengan arahannya,” tutupnya.
Laporan : Rido